“Kedua, memastikan peran serta masyarakat pada pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dalam Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (61R1J) dan memastikan rumah tinggalnya tidak ditemukan jentik,” terang dia.
Ketiga, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas vektor penular penyakit DBD dengan melaksanakan gerakan PSN DBD secara rutin melalui kegiatan 3M PLUS. Yakni, menguras dan menyikat bersih bak mandi/kolam air minimal satu minggu sekali.
“Kemudian, menutup rapat tempat penampungan air seperti tempayan, tandon, drum dan lain-lain. Dan terakhir adalah memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air,” terangnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, Dinkes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar melakukan sejumlah hal lain untuk mencegah datangnya penyakit DBD. Di antaranya, mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali. Juga, memperbaiki saluran air dan talang yang buntu atau tidak lancar.
“Selanjutnya, menutup lubang-lubang pada potongan bambu atau pohon, dan lain-lain dengan tanah dan sebagainya. Serta, menaburkan bubuk pembunuh jentik larvasida, seperti di tempat-tempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air,” paparnya.












