Yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, mengatakan penerapan tilang bukan hanya pelanggaraan kasat mata saja, juga pengendara dibawah umur maupun melawan arus bisa ditindak.
“Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual,” ucap Kasat Lantas Polres Tegal












