Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Jatim berencana mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan perihal kepastian berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2023 ini.
Dimana dengan dikirim surat ke kemendagri Legislatif tak ingin nantinya ketidakpastian jabatan, mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Seperti diketahui, mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, jabatan pasangan kepala daerah Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bakal berakhir di tahun ini. Sebab, keduanya terpilih pada Pilkada 2018 yang dalam pasal 201 poin 5 undang-undang itu disebutkan, kepala daerah hasil Pilkada di tahun tersebut menjabat hingga 2023.Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan spesifik kapan jabatan itu berakhir.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah mengatakan, urusan bulan maupun tanggal berakhirnya jabatan Gubernur-Wagub memang murni kewenangan pusat. Apalagi, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tidak ada penjelasan rinci.



