Meski begitu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka pelanggan veteran dibebaskan atau digratiskan dari tarif pemakaian air minum.
Selain itu, pelanggan Rumah Tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari atau sama dengan 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp 100 juta, pemakaiannya hanya 0-30 meter kubik, maka pelanggan rumah tangga ini juga akan digratiskan. Namun, pemakaian pelanggan yang lebih dari 30 meter kubik, akan dikenakan tarif Rp 2.600.
“Jumlah yang akan digratiskan ini sekitar 48 ribu pelanggan dan PDAM masih memberikan subsidi sekitar Rp 43,4 miliar perbulan. Nah, inilah namanya harmonisasi, sehingga subsidi kita harus tepat sasaran, tidak seperti selama ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, melalui harmonisasi tarif baru ini diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air.
Sebab, masyarakat selama ini ada yang berlebihan dalam menggunakan air, karena memang kelompok pelanggan perumahan dengan tarif yang berlaku saat ini, sebenarnya itu tarif di bawah harga pokok penjualan, sehingga masyarakat cenderung berlebihan menggunakan air.












