Lebih lanjut Adi memaparkan, saat ini para tersangka menjadi buron lantaran ini berada diluar negeri.
Menurut Adi, OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah sebelum dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022. Karena tidak kunjung melakukan penyertaan modal.
“Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang Polis,” imbuhnya.
Adi lantas, mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah polis supaya mengawal proses tersebut. Karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham.












