Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian. “Sekarang sudah digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya.
Subairi menjelaskan KPU akan merekrut 459 orang PPS. Nantinya, setiap kelurahan akan diisi tiga PPS.
“Nantinya wewenang PPS di antaranya adalah membentuk KPPS, mengangkat pantarlih dan wewenang lain sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, para pendaftar wajib melampirkan surat keterangan sehat seperti hasil tensi darah kolesterol dan gula darah.




