Dengan adanya perda P4GN, kata mantan Pangdam Bukit Barisan ini, bisa membendung peredaran narkoba di Jawa Timur.”Mari kita awali peperangan dengan peredaran narkoba dari Jawa Timur,”jelasnya.
Perda P4GN yang sekarang ini, kata Istu merupakan revisi perda sebelumnya dimana diperda tersebut ada 11 masalah sehingga perlu diadakan revisi.”Adapun salah satu 11 masalah tersebut antara lain di dalam Kemendagri tahun 2019 P4GN adalah tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, dengan dasar kemendagri tersebut dalam penanganana P4GN nantinya melibatkan semuanya termasuk satpol PP sampai tingkat desa atau RT/RW,”jelasnya.



