Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan modal usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 kepada masyarakat. Acara penyerahan bantuan dilaksanakan di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (21/11/2022).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 2/PMK.07/2022 dan Perwali Surabaya, DBHCHT diberikan dalam dua bentuk. Yakni, diberikan dalam bentuk BLT dan bantuan modal usaha.
“BLT diberikan kepada buruh pabrik rokok dan juga masyarakat yang masuk kategori warga miskin serta warga yang masuk data kemiskinan ekstrem di Surabaya,” kata Anna Fajriatin usai acara penyaluran bantuan kepada sejumlah penerima.












