“Warga disana setiap PPDB selalu mengeluhkan tidak pernah diterima di sekolah negeri khususnya SD-SMP karena di wilayah tersebut tidak terdapat satupun sekolah negeri,” ungkapnya.
Baktiono menambahkan, usulan tersebut telah didiskusikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“Kalau di kelurahan Kapas Madya Baru yang merupakan kawasan padat penduduk harus membebaskan lahan milik warga disana. Hal itu karena di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi aset tanah milik pemerintah kota,” imbuh Baktiono.
Lebih lanjut, kata Baktiono usulan gedung sekolah baru tersebut berupa satu sekolah kawasan yang terdiri dari sekolah SMP dan SD.












