Pelantikan ketiga orang ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/TPA/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.(dtc/ziz)
Jokowi Angkat Kepala BPKAD DKI Jakarta Jadi Kasetpres












