Cakrawala NasionalIndeks

HTI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK

×

HTI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) secara resmi memasukkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah, Selasa (18/7/2017). Sebagai pemohon, HTI disertai sejumlah ormas Islam.

HTI sebagai pemohon gugatan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

“Hari ini, HTI dan sejumlah Ormas Islam lain dengan kuasa hukum Prof Dr Yusril Ihza Mehendra akan mengajukan gugatan uji materi Perppu No 2 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi pukul 15.00 WIB,” ujar juru bicara HTI, Ismail Yusanto, Selasa (18/7/2017).

Dalam sebuah konferensi pers menolak penerbitan Perppu Ormas, Rabu (12/7/2017), Yusril mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.

Menurut Yusril, pada Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia mencontohkan, Pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet.

Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, “Ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *