Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengungkapkan, awalnya anggota Polres Gowa menangkap MS (40) dan KN (35) sedang bertransaksi pil Tramadol di rumah MS, di Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tersangka KN yang berprofesi sebagai Tukang Batu membeli Tramadol untuk digunakan mabuk-mabukan. Dari penangkapan MS, aparat menemukan 3.200 pil tramadol yang disembunyikan di rumahnya.












