“Akhirnya dampaknya ke masyarakat, merusak ekosistem yang ada,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Dia menambahkan, dalam IPAL kadangkala filterisasi yang ada tak memenuhi standar. Untuk itu, memerlukan uji laboratorium lebih lanjut.
Pasalnya, sejauh yang dia ketahui, pemeriksaan hanya dilakukan saat pendirian perusahaan, dan itupun kadangkala hanya bersifat formalitas. Kemudian diuji lagi saat ada pengajuan ke dinas lingkungan hidup.
Namun selang waktunya cukup lama. “Padahal praktiknya banyak terjadi pelanggaran,” tuturnya
Awey mengharapkan, tindakan proaktif untuk melakukan pemeriksaan jangan hanya ketika ada korban.
Jika dalam hasil pengolahan IPAL ditemukan limbah beracun, maka seketika itu bisa dikenai sanksi berupa surat peringatan atau penutupan apabila sudah melanggar beberapa kali.



