Kemudian, lanjutnya, penilaian juga dilihat berdasarkan bidang penelitiannya apakah sesuai dengan linearitas dengan program keilmuan dan skill dari dosen tesebut.
“ Kemudian ada poin pengabdian masyarakat yang bisa diaplikasikan pada berbagai bentuk kegiatan yang memiliki standar-standar khusus,” jlentrenya.
Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan jabatan fungsional dosen ini akan mempengaruhi status akreditasi perguruaan tinggi itu sendiri.
“ Jika belum memili dosen dengan jabatan fungsional itu maka perguruan tinggi tersebut tidak bisa naik level karena akreditasinya tidak bisa bagus,” pungkasnya.(hadi)












