“ Kalau kita tidak mampu mengikuti perkembangan itu nanti, mahasiswa kita tidak bisa mengamalkan ilmunya ke masyarakat. Sehingga tuntutan seorang dosenpun meningkat. Kalau dulu S1 sudah bisa menjadi dosen sekarang syaratnya minimal S2,” lanjutnya.
Oleh karena itu, beber Rusiono, bahwa pihaknya selaku perguruan tinggi melakukan upaya untuk terus meng-update perkembangan-perkembangan itu, termasuk juga persyaratan-persyaratan untuk dosen.
“ Kami telah banyak mengundang para ahli-ahli untuk melatih dosen-dosen kami agar familiar tentang bagaimana dosen bisa tembus jurnal-jurnal ilmiah internasional yang bereputasi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Angka Kredit (PAK) untuk jabatan fungsional dosen, Universitas UMAHA, Dr. Siti Nur Khusnul Y.STP. M. Kes, mengatakan karir dosen sebagai pengajar diperguruan tinggi ini ada kompetensi selain dari kompetensi bidang keilmuan masing-masing.
“ Artinya sejauh mana seorang dosen itu dapat dikatakan layak dalam melaksanakan tugasnya diperguruan tinggi baik itu secara quantity maupun quality,” tuturnya didampingi bendahara LPTNU Sidoarjo, Dr. Nuning Nurma Dewi. SE, MM.












