Politisi PDIP Surabaya itu menambahkan, Perda yang berlaku sekarang, merupakan Perda lama yang perlu perbaikan untuk mengembangkan PD RPH. Agar upaya pengembangan tidak menyalahi aturan.
Lebih lanjut Anas mengatakan, banyak hal yang perlu di perbaiki dalam Perda lama itu. Diantaranya soal tarif jasa potong sapi yang terlalu murah hanya Rp 50 ribu per ekor. Kondisi ini tidak mendatangkan keuntungan, namun justru membuat RPH rugi.
“Kemudian penentuan lokasi RPU nantinya. Dan aturan menggandeng pihak ketiga untuk pengembangan usaha RPH,” terangnya.
Anas menjelaskan PD RPH mengajukan Perda Khusus yang memberi kesempatan mereka lebih berkembang.
“Karena dengan perda yang lama tadi terkunci pada aturan – aturan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang,” imbuhnya.
Anas kembali menjelaskan Perda Khusus yang di inisiasi PD RPH tersebut sedang di bahas oleh dinas terkait.












