AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Imam Syafi’i anggota komisi A DPRD Surabaya rayakan HUT RI ke-77 bersama eks napiter  

×

Imam Syafi’i anggota komisi A DPRD Surabaya rayakan HUT RI ke-77 bersama eks napiter  

Sebarkan artikel ini
Imam syafi'i anggota komisi A DPRD Surabaya saat merayakan HUT Ke 77 RI bersama eks Napiter di Surabaya
Imam syafi'i anggota komisi A DPRD Surabaya saat merayakan HUT Ke 77 RI bersama eks Napiter di Surabaya
Imam syafi'i anggota komisi A DPRD Surabaya saat merayakan HUT Ke 77 RI bersama eks Napiter di Surabaya
Imam syafi’i anggota komisi A DPRD Surabaya saat merayakan HUT Ke 77 RI bersama eks Napiter di Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Beragam perayaan dilakukan untuk menyemarakkan HUT ke-77 Republik Indonesia. Salah satunya Politisi asal partai Nasdem Kota Surabaya, Imam Syafi’i yang memiliki cara tersendiri dalam melakukan tasyakuran perayaan Kemerdekaan ini.

Politisi yang kini duduk di Komisi A DPRD Kota Surabaya merayakan dengan nasi tumpeng berbendera merah putih bersama Muhammad Saifudin Umar alias Abu Fida, yang merupakan eks Narapida Teroris (Napiter) yang dulu pernah menjadi tokoh utama dalam deklarasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jawa Timur.

Abu Fida yang merupakan mantan anggota JI (Jamaah Islamiyah) dan JAT (Jamaah Anshorut Tauhid) ini merupakan satu di antara 18 eks napiter yang tinggal di Surabaya. Sedangkan di seluruh Jatim ada 150-an eks napiter.

Pada tahun 2004 Abu Fida ditangkap aparat keamanan karena dituduh pernah menyembunyikan Dr Azhari dan Noordin Mohd Top. Kedua warga Malaysia ini merupakan buronan utama teroris di tanah air.

Abu Fida sempat diperiksa secara intensif oleh petugas selama sebulan dari satu hotel ke hotel lainnya. Dia baru dibebaskan setelah media massa ramai memberitakannya. Kabarnya petugas tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan guru ngaji itu kepada keluarganya.

Tahun 2014, Abu Fida kembali dibekuk Densus 88 Antiteror usai ceramah dan deklarasi ISIS di salah satu masjid di Solo. Alumni Pesantren Gontor ini divonis 3 tahun (dari tuntutan 4 tahun penjara). Dua tahun dipenjara di Mako Brimob, dan 1 tahun  meringkuk di Lapas Magelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *