Anas menambahkan pembayaran PBB penting bagi PAD Kota Surabaya. “Kebijakan pembayaran PBB khusus kepada para lansia perlu dievaluasi. Supaya mereka ini taat membayar PBB, sehingga menjadi PAD bagi pemerintah kota. Kalau mereka menunggak membayar PBB karena tidak mampu. Ini malah merugikan bagi PAD kota Surabaya,” tegasnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 disahkan pada tanggal 20 Juni 2017. Aturan ini diterbitkan karena pemerintah memandang, bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu disesuaikan.
Contohnya, wajib pajak yang memiliki objek pajak namun berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya meningkat akibat dampak pembangunan dan lingkungan, berhak mengajukan keringanan.
Di malam yang sama, Anas Karno juga menghadiri malam tasyakuran yang digelar warga Panjang Jiwo RW 01. Turut hadir pula ketua RW 01 Haji Dwi. Malam tasyakuran ini dibarengi dengan pemotongan sebagai wujud syukur selesainya pemasangan paving di kampung mereka oleh Pemkot Surabaya.
“Mereka bersyukur, karena setelah di paving, jalan bertambah lebar, rapi tidak lagi terlihat kumuh. Dan yang paling penting tidak lagi banjir,” pungkas Anas.(hadi)












