Dari hasil diskusi singkat antara manajemen Galaxi Mall, yang melibatkan sejumlah SKPD terkait seperti Dishub, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Kota Surabaya, mendapatkan kesimpulan sebagai berikut, PT Galaxi Mall dilarang melakukan aktifitas pembangunan sebelum mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Surabaya. Kedua Pembangunan JPO atau Underpass bisa sekaligus digunakan untuk sarana promosi bagi Pemkot Surabaya.(hdi/cn03)
Pembangunan JPO Galaxi Mall Disoal Komisi C












