“Kalau ada anak buah saya yang minta data KTP atau KK, nggak usah dikeki (jangan diberi). Saya haramkan lurah, camat dan puskesmas njaluk (minta) fotokopi KTP dan KK, ini koreksi betul buat kami,” tegas Wali Kota Eri.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu memperjelas, sebenarnya data nomor induk kependudukan (NIK) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu sudah pasti terdaftar di aplikasi Sayang Warga. Oleh karena itu, lurah, camat dan puskesmas tak perlu lagi meminta kopian KTP atau KK warga yang akan dibantu.
Cak Eri menyampaikan, pendataan warga itu harus sudah terintegrasi satu sama lain, baik itu dari kelurahan, kecamatan hingga ke OPD terkait. Masih adanya sistem administrasi manual tersebut, menurutnya ada yang perlu diperbaiki dan evaluasi, agar pelayanan ke depannya semakin baik.












