[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=”Agus Hebi Djuniantoro, Kepala DLH Kota Surabaya” font_weight=”bold” font_style=”italic”]Sebab Perwali telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah berjalan, demikian pula dengan SE KLHK yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa menggunakan kantong plastik yang bergagang,[/penci_blockquote]
Penyembelihan Hewan Qurban Di Surabaya Diminta Di RPH, Jika Tidak Ini yang Harus Dilakukan Warga












