
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta telaah ulang atas Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang disampaikan saat rapat di ruang Komisi B, Senin (27/06/2022).
Hal tersebut dipicu adanya ketidak singkronan data laporan yang disampaikan oleh PD Pasar sehingga, dinilai oleh Komisi B yang membidangi keuangan dan perekonomian ini sesuatu yang janggal dan kurang bisa dipertanggung jawabkan.
“ Laporan itu ada kejanggalan karena, antara yang dilaporkan deviden yang tadi diserahkan dengan laporan pendapatan itu tidak sesuai,” ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, saat dikonfirmasi usai rapat diruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (27/06/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini beralasan bahwa, biarpun dilihat dari sisi pendapatan bruto atau laba bruto sekalipun, setelah dikurangi kewajiban pajak terhutang maupun kewajiban terhadap pihak ketiga itu tidak sama angkanya.



