“ Intinya perda tentang BUMD harus diganti perda baru karena sudah terlalu lama,” katanya, Sabtu (25/06/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa komisi yang ia pimpin telah lama mengajukan perda lama untuk dilakukan perubahan.
“ Sudah lama ngajukan perda baru untuk pengganti perda lama agar BUMD bisa mengembangkan usahanya dan untuk kemajuan BUMD yg nantinya bisa membayar pajak dan Bsa tertip setor deviden ke pemerintah kota yang tentunya berimplikasi kepada bertambahnya PAD,” urainya.



