Namun, ia juga menawarkan langkah preventifnya, sehingga digelarlah acara pengarahan itu.
“Jadi, monggo kami sangat terbuka untuk kita bisa berkolaborasi, sehingga dapat mengoptimalkan sistem birokrasi di Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Adapun kolaborasi dalam waktu dekat yang akan dilakukan oleh Kejari Surabaya dengan Pemkot Surabaya adalah Rumah Restorative Justice.
Ia yakin dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa memberikan dampak dan manfaat yang cukup luas dan bisa dirasakan secara langsung oleh warga dan pejabat pemkot.
Apalagi, Rumah Restorative Justice ini tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana umum, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk berkomunikasi dan konsultasi secara langsung kepada pihak kejaksaan.
“Ini juga bisa memutus rantai birokrasi yang mungkin terlalu panjang, sehingga bisa langsung berkomunikasi dan bisa terlihat manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.(hadi)












