Selanjutnya, mengenai kewajiban vaksin booster untuk mudik lebaran, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, tercantum pada Protokol poin ke – 3.c.
Dimana pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
“Sedangkan PPDN yang belum booster maupun belum lengkap vaksin primernya mendapat kewajiban syarat perjalanan sesuai ketentuan,” kata dia.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster di Puskesmas, bisa mengunjungi sentra vaksinasi ‘Ramadan Berkah’ yang diselenggarakan oleh beberapa masjid di Kota Surabaya.












