Yudha berharap nantinya seluruh peserta RUPS dapat memberikan putusan yang terbaik. “Kami berharap semua keputusan berpegang teguh pada peraturan-peraturan yang berlaku,” jelas Politisi muda yang akrab disapa Yudha ini, Rabu 16/3/2022.
Menurutnya, ketaatan pada peraturan dalam penentuan struktur dalam tubuh Bank Jatim penting dilakuka. “Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Yudha.
Adapun legislasi yang berlaku dalam BUMD khususnya Bank Jatim diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Jatim 8 Tahun 2019 Tentang BUMD, Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD.
Lebih lanjut, Yudha yang juga anggota komisi C DPRD Jatim ini menyampaikan beberapa hal. Seperti laba usaha yang tercatat sampai September 2021 sebesar Rp1,19 Trilyun. Namun rasio keuangan NPL (Non performing loan) alias kredit macet Bank Jatim sudah mencapai 4%. Ia juga berharap kedepannya, Bank Jatim dapat meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi meningkatkan ekonomi masyarakat di Jatim. Apalagi saat ini geliat ekonomi sudah pulih seiring melandainya kasus pandemi Covid-19.
“Catatan kami, alokasi KUR 2022 plafon Rp 2 Trilyun tapi sampai sekarang serapan masih rendah. Begitu juga Kredit modal kerja masih rendah,” ujarnya.



