
cakrawalanews.co – Pemanfaatan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai lahan pertanian masih kurang maksimal dalam kacamata Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Komisi yang membidangi perekonomian ini menilai bahwa pemanfaatan BTKD dengan menanami berbagai jenis sayuran ini menjadi kurang maksimal lantaran jenis tanaman yang ditanam dan metode tergolong biasa saja.
Komisi B melihat Dinas Pertanian dan ketahanan pangan ini belum maksimal dalam inovasi baik metode penanaman maupun jenis tanaman yang ditanam.












