Berita UtamaCakrawala DaerahIndeks

Personel Ditreskrimsus Kawal Operasi Pasar di Sampangan, Dorong Pedagang Jual Migor dengan Harga Wajar

×

Personel Ditreskrimsus Kawal Operasi Pasar di Sampangan, Dorong Pedagang Jual Migor dengan Harga Wajar

Sebarkan artikel ini
Kegiatan operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2)/Foto; Teguh

“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” ujar dia.

Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.

“Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)” ujar dia.

Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.

“Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *