
Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2/2022) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada peringatan hari valentine tanggal 14 Februari 2022, diminta kepada Camat se-Kota Suabaya untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap Hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy, Minggu (13/2/2022).



