Asesment tersebut, kata dia, untuk memudahkan pendekatan penyelesaikan masalah aset tersebut. Mengingat setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. “Hasil asesmen itu akan kami gelar rakor komisi E dengan diknas dan BPN dengan biro hukum dan mungkin dinas terkait, dan pemerintah kabupaten/kota terkait. Sehingga respons kita jelas didasarkan dengan peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Kemudian ia mencontohkan, permasalahan aset bermasalah yaitu di SMK Negeri 2 Kota Batu karena mssih tercatat sebagai Aset Desa Pandan Rejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.Sekolah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya. “SMKN 2 Batu ini tanahnya sudah di perdes-kan, isinya perdes itu bukan semuanya, sebagian, sekitar 9 ribuan meter persegi sudah diserahkan ke Pemkot. Tapi kan SMA/SMK ini kewenangannya provinsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Lahan SMKN 2 Kota Batu ini berada di atas lahan Kas desa. Karenanya, hingga saat ini sekolah tersebut belum tersertifikatkan atas nama sekolah tersebut. Padahal, kata Hikmah, kejelasan penguasaan aset termasuk lahan yang telah dibangun Sekolah ini penting. Terutama ketika sekolah akan mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) baik dari APBN maupun bantuan dari APBD. “Problem tentang kepemilikan lahan berimplikasi tentang banyak hal bagi sekolah,” kata dia.
Hikmah juga khawatir bila permasalahan lahan terus berlarut memengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa. “Kemudian komitmen yang terbangun antara pemdes dengan sekolah ini kan bisa berubah juga, degan musdes, dengan pergantian kepala desa, kalau desa dikemudian hari memiliki kepentingan berbeda untuk mengembangkan tanah dan itu secara hukum sah,” bebernya.



