Sebelumnya, polisi menggrebek praktik prositusi online di komplek Rusun Romokalisari, Surabaya. Pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku berinisial ST menjual korban dengan tarif Rp250 ribu. Kemudian pelaku mengambil untung Rp50 ribu.
“Kemarin saya sudah berkunjung langsung ke lokasi dan meminta DP3A-PPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Surabaya, untuk menjemput dan mengamankan di shelter milik Pemkot Surabaya agar korban yang masih berusia 15 tahun ini merasa aman dan nyaman hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Khusnul.
Khusnul menjelaskan, korban yang putus sekolah saat menginjak bangku SMP ini mengalami depresi berat. Dia tidak mau makan. Dia juga merasa lingkungannya telah mencibir dan mengucilkannya. Sehingga jika dia tetap tinggal di Rusun Romokalisari akan berdampak buruk bagi psikologisnya dan bisa berbuat hal-hal yang nekat.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, sambil menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), ia meminta wali kota Surabaya, DP3A-PPKB, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, camat hingga lurah untuk berkolaborasi dengan para NGO (Non-Governmental Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).












