“Para pelanggar diminta membawa knalpot aslinya atau standar dan yang tidak standar akan disita oleh kepolisian,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Iptu Danang Kristian saat memimpin razia.
Menurutnya, operasi ini secara serentak dilakukan jajaran Satlantas Polres Kendal sesuai perintah Kapolda Jawa Tengah terkait dengan knalpot brong yang mengganggu orang lain.
“Pemilik yang mau mengambil sepeda motornya harus membawa knalpot aslinya atau standar dan membayar denda tilang atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.



