“Sebagian besar (pedagang) sudah masuk ke Pasar Turi Baru. Ada juga yang belum, mungkin sekitar ratusan, 100 sampai 200-an pedagang. Maka dari itu, kami pastikan bahwa pedagang yang ada di TPS itu masuk ke Pasar Turi Baru,” kata Yos, Minggu (16/1/2022).
Di dalam surat edaran dari Dinkopum Kota Surabaya pada 12 Januari 2022 tertulis, bahwa tanggal 17 hingga 19 Januari 2022, Dinkopum bersama PT Gala Bumi Perkasa dan instansi terkait akan melakukan verifikasi data pedagang yang menempati TPS Pasar Turi.
Di dalam surat edaran itu, juga tertulis persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pedagang. Diantaranya, menunjukkan KTP, Buku Hak Pakai Stand Pasar Turi Lama, atau surat pendaftaran pembelian stand Pasar Turi Baru dari PT Gala Bumi Perkasa.
Secara teknis, pendataan itu dilakukan Dinkopum Kota Surabaya bersama PT Gala Bumi Perkasa dan camat, dengan cara mengunjungi satu persatu stan pedagang di TPS Pasar Turi. Dalam waktu tiga hari itu, Dinkopum membentuk lima tim pendata. Masing-masing tim terdapat tiga orang.



