Bagi warga yang ingin mengurus SKCK, persyaratannya cukup mudah. Sebab, pemohon hanya menyerahkan beberapa berkas seperti fotocopy KTP, Akte Kelahiran, KK, Pas Foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, serta formulir sidik jari.
Masyarakat dapat langsung mendatangi Polres Tegal pada pukul 08.00 sampai dengan puul 14.00 WIB untuk hari Senin–Kamis, dan pukul 08.00 S/D 11.00 WIB untuk hari Jum’at, yang berlokasi di Jl. AIP KS Tubun No. 3, Kalijembangan, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan,” sambung Heny.(Anton)












