“Karena aset yang diselamatkan kejaksaan dan dikembalikan ke pemkot, itu filosofinya untuk kepentingan umat, masyarakat Surabaya,” pesan wali kota.
Dia pun mencontohkan, misalnya keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan sudah mapan, maka dapat berpindah ke Rusunami. Bagi dia, ketika tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan umat, maka hal itu akan jauh lebih besar manfaatnya.
“Maka saya berharap kehadiran PT Yekape juga bisa membangun rumah vertikal, bukan hanya horizontal. Warga yang sudah keluar dari status MBR dan sebelumnya tinggal di Rusunawa, bisa dioper ke Rusunami,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Yekape Surabaya Hermin Rosita menyampaikan, Eco Medayu merupakan klaster keempat yang dibangun oleh PT Yekape Surabaya dengan luas 14 hektar. Di lokasi ini akan dibangun sebanyak 457 unit rumah, 50 ruko, apartemen, sekolah, rumah ibadah, hingga fasilitas umum. Untuk pembangunannya dilaksanakan dalam lima tahapan.












