Dengan sosialisasi perekaman e-KTP, sebagaimana disampaikan oleh Anam, juga dapat meminimalisir kekacauan terkait pemutakhiran DPT KPU. Kemudian, sosialisasi perekaman e-KTP oleh KPU Jatim diinstruksikan secara informal kepada kabupaten/kota, karena memang sampai hari ini belum ada kebijakan formal dari KPU RI terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“Saat ini Kita masih dalam proses menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU. Senyampang menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU, tidak ada salahnya KPU Kabupaten/ Kota ikut melakukan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membantu Dispenduk. Adapun dasar hukum melakukan sosialisasi perekaman e-KTP ialah e-KTP menjadi salah satu syarat untuk memilih,” tegas Anam.











