Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenduk tingkat provinsi yang disampaikan melalui gubernur pada rapat bersama dengan Komisi II DPR RI pada 2 Mei 2017, sebesar 14,28 persen wajib KTP di Jawa Timur belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, sosialisasi tersebut diharapkan bisa membantu mengoptimalkan masyarakat yang belum terekam datanya.
Sosialisasi perekaman e-KTP, menurut Anam, sangat penting dilakukan sebab ke depan kemungkinan kuat yang menjadi pemilih adalah yang sudah melakukan perekaman e-KTP. “Dalam proses sosialisasi perekaman e-KTP ini KPU kabupaten/kota perlu berkoordinasi pula dengan Dispenduk untuk meminta data terkait yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai tingkat desa. Tujuannya agar KPU memiliki data potensi penduduk yang tidak bisa memilih atau pemilih yang masuk dalam kategori pemilih yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.











