Menjawab hal itu saat dikonfirmasi media, Kepala Kemenag Kabupaten Brebes, Fajarin M.Pd yang didampingi Mad Soleh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengatakan, jika pemberhentian itu sudah melalui mekanisme/prosedur Peraturan Menteri Agama tahun 2019, nomor surat 02, dimana untuk bagian PTSP minimal harus yang berijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1.
“Kita rekrutmen dengan terbuka untuk umum. Mengenai anggaran Dipa 2022, supir kepala yang dulunya PNS sekarang diisi PPNPN, kemudian yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir pak kepala,” terangnya.
Masih kata Mad Soleh, untuk bagian satpam 1 dan tenaga kebersihan kita rekrut 2 orang. Kemudian di bagian administrasi untuk pengisi bagian PTSP yang dulunya 2 orang kita jadikan 1 orang dari tenaga PPNPN yang berijazah S1 dimana tanpa pengalaman kerja tidak masalah. (Teguh/Aan)












