Sedangkan poin lain, Tundjung menyebut, terdapat perubahan rujukan pengadaan melalui e-catalog dari Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 menjadi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. “Sehingga memerlukan penyesuaian kembali,” ujarnya.
Kemudian pada poin lainnya, disebutkan pula dalam surat, bahwa penundaan operasional BTS didasari karena adanya pengusulan kontrak multiyears untuk memberikan iklim investasi yang lebih menarik bagi operator sekaligus jaminan layanan jangka panjang.
Di samping itu, juga perlu dilakukan koordinasi terkait dengan pentarifan BTS. Untuk itu Kemenhub juga perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini dilakukan agar regulasi penetapan PNBP tarif BTS sesuai kemampuan dan daya beli di wilayah masing-masing.












