Selain itu, pelamar berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap Novy yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Untuk syarat lainnya, pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 (lima) tahun terakhir.
“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuh Novy.
Novy menambahkan, pelamar bisa memasukkan lamarannya pada tanggal 17-31 Desember 2021. Surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya.
Selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi seperti disebut sebelumnya, pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Pertama pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada).












