Bahkan platform B2B e-commerce kini semakin populer digunakan pembeli, terutama dari kalangan pemerintah, dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.
Untuk mengembangkannya, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bank Jatim dan Mbizmarket selaku pemilik e-marketpalce yang bekerjasama dengan Jawa Timur sedang mengembangkan fitur baru untuk pembayaran dengan cara virtual account.
“Harapannya, pembayaran bisa menjadi semakin cepat dan akuntabel. Sejalan dengan itu juga tepat pada tanggal 22 November 2021 telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Dimana salah satunya terkait batasan transaksi meningkat yang awalnya hanya Rp. 50 Juta sekarang telah menjadi Rp. 200 Juta, sesuai Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Toko Daring,” ujar Khofifah ditemui di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, Minggu (12/12/2021).
Berdasarkan laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Jatim per 30 November 2021, Khofifah memaparkan, transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Program Jatim Bejo mencapai Rp. 35,8 Milyar yang berasal dari 13.701 pesanan.
“Transaksi tersebut menorehkan hasil yang baik karena tertinggi se-Indonesia melalui belanja toko daring. Hingga saat ini juga sudah terdapat 1.659 penyedia dan 29.477 produk yang sudah tayang pada Program Jatim Bejo,” jelas orang nomor satu di Jatim itu.












