Untuk menerbitkan izin penerbangan tambahan tersebut, pihak AP I berkoordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya selaku wakil dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Surabaya. Perizinan terbang tersebut juga mengacu pada slot jadwal penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama masa mudik Lebaran, Bandara Juanda akan beroperasi selama 24 jam mulai H-10 hingga H-15 Lebaran. Selama beroperasi nonstop, berbagai program pelayanan di Bandara Juanda juga akan disesuaikan, misalnya saja seperti pemeliharaan landasan pacu dan pembangunan kanopi di Terminal Selatan (T2).



