Sementara itu, Imam Syafi’i anggota Komisi A menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.
Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya tidak amanah,” kata Imam.
Imam menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik. “Para penghuni mengadu kekami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan,” jelasnya.
Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartement lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3SRS.(hadi)



