Menurut politikus asal Pasuruan, KUA PPAS sudah diajukan eksekutif sejak tanggal 29 Oktober 2021. Sesuai ketentuan Pasal 91 PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. DPRD memiliki waktu 6 mingggu untuk melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap KUA PPAS. Dan jika melebihi waktu itu, maka pemerintah provinsi bisa menggunakan RKPD sebagai dasar pembahasan R-APBD.
“Hari ini tanggal 25 November, artinya sudah berjalan 4 minggu, jadi kita punya waktu hingga 9 Desember untuk melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap KUA PPAS,” tegas anggota Komisi B DPRD Jatim kepada pimpinan rapat paripurna.
Ditegaskan Rohani, salah satu fungsi legislatif adalah membuat anggaran (budgeting) yang itu telah diamanatkan oleh undang-undang. “Kita kecewa ketika eksekutif sudah terlambat, justru DPRD tambah ingin memperlambat atau berkontribusi ikut memperlambat. Kita minta kepada pimpinan dan Banmus untuk memprioritaskan pembahasan APBD,” jelas Rohani.



