Cakrawala JatimIndeks

Interupsi di Paripurna. Fraksi Gerindra Minta R APBD Jatim 2022 Segera Dibahas

×

Interupsi di Paripurna. Fraksi Gerindra Minta R APBD Jatim 2022 Segera Dibahas

Sebarkan artikel ini

Menurut politikus asal Pasuruan, KUA PPAS sudah diajukan eksekutif sejak tanggal 29 Oktober 2021. Sesuai ketentuan Pasal 91 PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. DPRD memiliki waktu 6 mingggu untuk melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap KUA PPAS. Dan jika melebihi waktu itu, maka pemerintah provinsi bisa menggunakan RKPD sebagai dasar  pembahasan R-APBD.

“Hari ini tanggal 25 November, artinya sudah berjalan 4 minggu, jadi kita punya waktu hingga 9 Desember untuk melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap KUA PPAS,” tegas anggota Komisi B DPRD Jatim kepada pimpinan rapat paripurna.

Ditegaskan Rohani, salah satu fungsi legislatif adalah membuat anggaran (budgeting) yang itu telah diamanatkan oleh undang-undang. “Kita kecewa ketika eksekutif sudah terlambat, justru DPRD tambah ingin memperlambat atau berkontribusi ikut memperlambat. Kita minta kepada pimpinan dan Banmus untuk memprioritaskan pembahasan APBD,” jelas Rohani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *