Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pasar di Tanjungsari dan Dupak yang melakukan pelanggaran perizinan karena berjualan secara grosir.
Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya juga berang dengan Dinas Perdagangan yang dinilai tidak serius mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran izin dan zona peruntukan dikawasan Tanjungsari.
Di Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukan pasar. Sementara dua pasar sudah berdiri dan operasi selama ini. Sedangkan di Tanjungsari 77, yang juga direncanakan akan dibangun pasar buah ditolak oleh Dinas Perdagangan saat mengajukan izin dengan dalih tidak sesuai zona peruntukannya.
Dinas Perdagangan yang terkesan lamban merespon keluhan pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) itu akhirnya diundang Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah untuk duduk bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/05).
Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dalam disposisinya, Wali Kota Risma meminta kepada Bagian Perekonomian dan usaha daerah untuk menemui dan menyelesaikan keluhan pedagang pasar induk resmi di kawasan Osowilangun itu.
“Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali,” kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.












