
Surabaya, cakrawalanews.co – Beberapa Rumah Hiburan Malam (RHU) di Kota Surabaya Tak Komitmen dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Padahal para pengusaha RHU tersebut telah melakukan penandatanganan pakta integritas pada (22/10) dikantor BPB Linmas Surabaya, sebagai komitmen atas relaksasi yang diberikan oleh Pemkot Surabaya untuk membuka usahanya dimasa PPKM level 1.
Pasalnya, beberapa RHU kedapatan melanggar jam operasional yang merupakan salah satu peraturan yang harus dipatuhi dalam pakta integritas.
Dimana dalam peraturan tersebut semua kegiatan harus berhenti dan tutup pada pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut didapati oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya saat memantau beberapa RHU pada Minggu (31/10) dini hari.
Dalam pemantauan tersebut Komisi A dibuat tercengang dengan fakta dilapangan, dimana ada dua RHU berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.












