“Jadi di dalam SOP Dinkes Surabaya disampaikan, sekolah yang mendapat rekomendasi PTM supaya dilakukan Swab RT-PCR terlebih dahulu. Untuk memastikan seluruh siswa dan gurunya dalam kondisi sehat,” terang Aji, Rabu (27/10/2021).
Aji mengatakan, Swab RT-PCR yang digelar Dispendik dan difasilitasi Dinkes Surabaya ini merupakan bagian dari bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melaksanakan PTM. Pihaknya memastikan, jika dari hasil Swab RT-PCR di lingkungan sekolah ada yang positif, itu belum tentu bisa disebut sebuah klaster.
“Kami memastikan, ini kan bentuk dari deteksi dini. Semakin cepat diketahui, semakin cepat penanganannya,” kata Aji.
Aji melanjutkan, setelah hasil test Swab RT-PCR keluar dan dinyatakan seluruhnya negatif, maka Dispendik Surabaya akan mengeluarkan surat rekomendasi PTM. Nantinya dalam surat rekomendasi itu, akan disebutkan pelaksanaan PTM dengan batasan siswa maksimal 25 persen.












