Surabaya, cakrawalanews.co – Seiring telah melandainya pandemi Covid-19 dan turunnya Level PPKM di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan pelonggaran terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk membuka usahanya setelah hampir satu tahun tak beroperasi.
Setidaknya ada sekitar 119 RHU yang diperbolehkan membuka usahanya dengan menandatangani pakta integritas untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Kendati demikian relaksasi tersebut harus disikapi bijaksana oleh para pengusaha agar tidak menjadikan euforia yang berlebih sehingga abai dan lalai dalam menjalankan pakta integritas yang telah ditanda tangani bersama oleh para pemilik usaha RHU pada (22/10) lalu.
Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, komitmen para pengusaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan harus benar-benar mutlak dijalankan, jangan sampai malah abai dengan mementingkan keuntungan saja.












