“Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib petani dan ketahanan pangan Provinsi Jawa Timur,” tegas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Apalagi, terkait pembahasan P-APBD Jatim 2021, Mathur menyebut, pihaknya juga mengaku kesulitan mempelajari dokumen-dokumen perencanaan yang disampaikan Pemprov Jatim karena sangat minim. Ia menilai, ada ketidaktaatan eksekutif dalam hal ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya terhadap asas hukum yang berlaku.
“Secara yuridis, fraksi kami (PKS, PKB, Hanura) berpendapat, bahwa pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 ini ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau saudara Gubernur terhadap landasan hukum,” tegasnya.
Beberapa landasan hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Lalu, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. (Caa)



