“Aksi kami semata-mata adalah bentuk menjadikan lebih baik. Kalau tidak seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi PPP. Karena ada penyimpangan sebuah aturan yang dibuat DPP,” teragnya.
Ditanya apakah SK sudah diterima DPW PPP Jatim, Taufik mengaku bahwa pertanyaan itu sudah ditanyakan ke DPP.
“Artinya, legal formalitas di DPP tentunya sudah memberikan publikasi itu sudah resmi. Menurut kami, sebuah SK yang diberikan DPP kepada yang bersangkutan kami belum paham. Bentuk fisiknya kami belum mengetahui juga,” ulasnya. (Caa)











